Sabtu, 05 Maret 2011

Lirik Lagu Anderta Jujur Saja

Bukan ku tak sayang bukan ku tak cinta
Apa lagi tak memperhatikanmu
Aku hanya butuh sedikit berpaling
Bukan ada yang lain bukan pula jenuh

Jujur saja aku makin cinta
Aku makin sayang dan makin tergila padamu

Bukan ku tak sayang bukan ku tak cinta
Apa lagi tak memperhatikanmu
Aku hanya butuh sedikit berpaling
Bukan ada yang lain bukan pula jenuh

Jujur saja aku makin cinta
Aku makin sayang dan makin tergila padamu
Jujur saja aku makin cinta
Aku makin sayang dan makin tergila padamu

Asal kamu tahu semua itu hanya untuk menjemputmu

Jujur saja aku makin cinta
Aku makin sayang dan makin tergila padamu
Jujur saja aku makin cinta
Aku makin sayang dan makin tergila padamu

Jujur saja aku makin cinta
Aku makin sayang dan makin tergila padamu
Jujur saja aku makin cinta
Aku makin sayang dan makin tergila padamu

SOAL HUKUM PERIKATAN

1.      Yang bukan termasuk bentuk Wansprestasi adalah??
a.       Perjumpaan hutang atau kompensasi
b.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
c.       Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
d.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

2.      Berdasarakan KUHP perdata terdapat tiga sumber dasar perikatan yang bukan termasuk sumber KUHP adalah??
a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela
c.       Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
d.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela

HUKUM PERIKATAN

Pengertian perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi. 
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.
Dasar hukum perikatan.
Berdasarakan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1. perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. perikatan yang timbul undang – undang.
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Asas – asas dalam hukum perjanjian.
asas – asa hukum dalam perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
. Asas kebebasan berkontrak.
. Asaa konsensualisme.

Wansprestasi dan Akibat – akibatnya.
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.

Adapun bentuk Wansprestasi bisa berupa 4 kategori, yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat – akibat Wansprestasi.
Akibat – akibat Wansprestasi berupa hukuman atau akibat – akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi,
dapat digolongkan menjadi 3 kategori, yaitu:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
2. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3. Peralihan resiko.

Hapusnya perikatan.
perikatan bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata.
Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalh sebagai berikut:
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Pembaharuan hutang.
4. Perjumpaan hutang atau kompensasi.
5. Pencanpuran hutang.
6. Pembebasan hutang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10.Lewat waktu.



Minggu, 27 Februari 2011

SOAL PENGERTIAN HUKUM PERDATA

1.Hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat disebut??

a.Hukum pidana
b.Hukum perikatan
c.Hukum perdata
d.Hukum kekayaan 

2. Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain disebut doktrin hukum??

a.Hukum warisan
b.Hukum kekayaan
c.Hukun tetntang diri seseorang
d.Hukum kekeluargaan

Hukum Perdata

Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

Pengertian Hukum Perdata :
Hukum Perdata adalah
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.



Hukum Perdata ini dapat digolongkan menjadi beberapa bagian, antara lain:

  1. Hukum Keluarga
  2. Hukum Harta Kekayaan
  3. Hukum Benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris
  6. Hukum Acara
  7. Hukum Tata Negara
  8. Hukum Administrasi  Negara
  9. Hukum Internasional
  10. Hukum Adat
  11. Hukum Islam
  12. Hukum Agraria
  13. Hukum Bisnis
  14. Hukum Lingkungan

    Sabtu, 26 Februari 2011

    SOAL SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


    1.      Contoh yang terdapat dalam badan hukum privat yaitu??

    a.Provinsi
    b.Lembaga-lembaga
    c.Yayasan
    d. Bank-bank negara

    2.      Wewenang yang terdapat dalam subyek hukum adalah??

    a. Wewenang untuk mempunyai hak
    b. Wewenang untuk mempunyai kewajiban
    c.  Wewenang untuk mempunyai uang
    d. Wewenang untuk mempunyai perusahaan

    Pengertian Subyek Hukum

    Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
    Dalam menjalankan perbuatan hukum, subyek hukum memiliki wewenang, wewenang subyek hukum ini di bagi menjadi dua yaitu :
    Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid), dan
    Kedua, wewenang untuk melakukan ( menjalankan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.

    Pembagian Subyek Hukum;

    Manusia:
    Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu;n Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
    Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah kawin), sedangkan orang –orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
    Badan hukum:
    Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat subyek hukum seperti manusia, nah Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut , akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali di perkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri, bingung yah? Namanya juga teori, tahu sendiri kan, kalau profesor ngomong asal aja bisa jadi teori.
    menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;

    Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
    Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
    Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
    Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

    Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.

    Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
    Berikut ini penjelasannya :
    1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
    Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
    a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
    b. Benda tidak bergerak

    2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
    Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.