Jumat, 26 November 2010

ADA 7 prinsip KOPERASI menurut UU NO. 25 tahun 1992 pasal 5??


  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Maksudnya anggota besifat sukarela yaitu harus mau melakukan perkerjaannya tanpa paksaan dari siapapun dengan kemauan yah sendiri dan bersifat terbuka ke sesama anggota agar adanya rasa saling percaya.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Maksudnya harus ada rundingan sesama anggota agar apa yang akan di lakuakan nanti bisa berjalan dengan tujuan. Dan tidak ada yang saling mengutamakan diri sendiri.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Maksudnya pembagian itu harus adil kepada setiap anggota koperasi atas apa yang di kerjakan olah anggota tersebut. Dan tidak membedakan jasa atau usaha dari anggota tersebut.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Maksudnya jadi upah yang di berikan kepada anggota itu tidak cukup besar dari modal koperasi tersebut.
  • Kemandirian.
Maksudnya anggota harus punya sifat mandiri agar anggota bisa mengembangakan potensi yang ada dirinya. Dan tidak selalu tergantung kapada anggaota lain.
  • Pendidikan perkoprasian.
Maksudnya tidak hanya di sekolah di koperasi juga bisa mendidik kita agar mandiri,berkerjasama,mengembangkan bakat yang ada pada kita.
  • kerjasama antar koperasi.
Maksudnya kerjasama itu sangat penting agar mencapai tujuan yang di inginkan oleh anggota koperasi. Mau pun antar koperasi atau sesama anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar